Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Haswandi menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (UU HPI) di tengah era globalisasi karena makin banyak kontrak bisnis antara WNI dan WNA.
"Kami selaku praktisi mengharapkan adanya UU HPI, terutama menghadapi globalisasi saat ini,” ujar Haswandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/1).
Dia mengatakan adanya RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat membantu tugas hakim dan peradilan ketika menyelesaikan sengketa yang kaitannya dengan hukum asing.
Haswandi yang juga merupakan ahli manajemen ini mengungkapkan, banyak sekali kasus berkaitan dengan HPI menyangkut perdagangan serta kontrak bisnis yang ada unsur asingnya.
"Saya lihat ada 69 pasal (dalam RUU HPI), hal yang penting-penting sudah masuk. Cuma menurut saya, mungkin perlu diatur aturan mandatory rules dan overriding mandatory rules agar tidak ada lagi konflik antar-aturan hukum. Ini harus ada batas-batasnya dan dalam praktiknya nanti tidak ada keragu-raguan mana yang harus didahulukan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono mengakui ada beberapa tantangan dalam penyusunan RUU HPI ini.
Utamanya, perihal tingkat pemahaman dan kesadaran publik memahami RUU HPI dan proses pembentukannya secara bersama-sama.
Dia menegaskan sudah waktunya Indonesia memiliki RUU HPI. Mengingat telah banyak negara yang sejak lama memiliki aturan hukum hal-hal berkaitan dengan asing, seperti Jepang, Thailand.