Hakim Agung Si Penerima Suap Perkara Disunat Hukumannya, Dianggap Sudah Mengabdi di MA dan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyunat hukuman penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajat dihukum menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang memvonis Sudrajad delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, dikutip Senin (31/7).
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Muzaini Achmad. Dalam petimbangannya, hakim mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Hakim Agung di MA.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," ujarnya.
Hakim mengatakan karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua PN, Ketua PT, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.
Menurut hakim, negara dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan.
Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.