Hakim Agung Si Penerima Suap Perkara Disunat Hukumannya, Dianggap Sudah Mengabdi di MA dan Negara
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” tutur hakim.
Selain pengurangan hukuman, hakim banding memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun dalam putusan ini, Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap SGD 80 ribu.
Sudrajat disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada putusan PN Bandung, Sudrajat divonis penjara 8 tahun.
Sudrajad dinilai terbukti menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka adalah pihak yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (Tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: