Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Agung Si Penerima Suap Perkara Disunat Hukumannya, Dianggap Sudah Mengabdi di MA dan Negara

Selasa, 01 Agustus 2023 – 16:41 WIB
Hakim Agung Si Penerima Suap Perkara Disunat Hukumannya, Dianggap Sudah Mengabdi di MA dan Negara - JPNN.COM
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyunat hukuman penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajat dihukum menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: dokumen JPNN.Com

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” tutur hakim.

Selain pengurangan hukuman, hakim banding memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun dalam putusan ini, Sudrajad dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap SGD 80 ribu.

Sudrajat disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada putusan PN Bandung, Sudrajat divonis penjara 8 tahun.

Sudrajad dinilai terbukti menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.

Heryanto Tanaka adalah pihak yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (Tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dianggam sudah mengabdi lembaga MA lebih kurang selama 38 tahun lamanya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News