Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik
Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, KY akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan MA.
KY akan memeriksa terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Mukti berharap pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan tindak pidananya.
“Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya, lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” kata Mukti.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap, yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari total 10 tersangka tersebut, delapan di antaranya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022.
Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.