Hakim Ahok Abaikan Tuntutan JPU, Fadli Zon: Inilah Pahlawan Penegak Hukum
Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.
Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.
Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.
“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad. (jpnn)