Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:42 WIB
"(Judicial review, red) Kami tunggu kelonggaran. Mungkin minggu depan. Kan kami masih banyak pekerjaan untuk mendampingi tersangka lain. Habib saja ditetapkan beberapa tersangka. Karena yang kami uji adalah KUHAP yang ditetapkan hakim tunggal mengadili perkara praperadilan," tutupnya.
Sebagi informasi, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membeberkan sejumlah poin perihal penolakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq di persidangan.
Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.