Hakim Anggap Harta Djoko tak Sebanding Penghasilan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa harta terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo kurun waktu 2003-2010 yang berupa tanah, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah, kondotel dan uang mencapai Rp 54,6 miliar dan USD 60 ribu diduga hasil tindakan korupsi lantaran tak sebanding dengan gajinya sebagai anggota polisi.
"Harta itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi oleh terdakwa selaku anggota Polri," kata Hakim Anggota Anwar membacakan vonis Djoko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).
Hakim menyatakan harta kekayaan terdakwa dari 2003 hingga 21 Oktober 2010 itu tak sebanding dengan penghasilan gajinya selaku anggota Polri dalam kurun waktu yang sama sejumlah Rp 407.136.000.
Sedangkan penghasilan di luar gaji yang sudah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sampai 20 Jui 2010 adalah Rp 1,2 miliar.
Menurut Hakim, berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan pasal 35 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU, maka untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa wajib membuktikan hasil kekayaannya itu bukan berasal dari tipikor.
Karenanya, untuk membuktikan itu Djoko telah menghadirkan saksi meringankan. Antara lain, Dadeng Saefudin, yang menyatakan pernah bekerjasama bisnis jual beli tanah pada 1991-2002 dengan modal awal Rp 200 juta.
Oleh saksi uang itu diputar sehingga memeroleh keuntungan Rp 3,6 miliar. Djoko mengaku itu sebagai keuntungan.
Tak hanya itu, lanjut Hakim, saksi dan terdakwa menjalin kerjasama bisnis potong sapi pada 1999 hingga Rp 2003 dengan modal awal Rp 450 juta. Uang diputar hingga untung Rp 10,7 miliar. Keuntungan diberikan ke terdakwa.