Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Anggap Keberatan Ahok Nggak Nyambung

Selasa, 27 Desember 2016 – 11:00 WIB
Hakim Anggap Keberatan Ahok Nggak Nyambung - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Hakim anggota Abdul Rosyad yang membacakan pertimbangan majelis menyatakan, bahwa keberatan yang diajukan Ahok di persidangan Selasa 13 Desember 2016 bukan keberatan yang dimaksud pasal 156 dan 156 ayat 1 KUHAP.

"Menimbang bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut pengadilan berpendapat bahwa keberatan terdakwa bukan keberatan yang dimaksud pasal 156 dan 156 ayat 1 KUHAP," kata Rosyad membacakan pertimbangan hukum hakim, pada sidang pembacaan putusan sela di gedung lama PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Hakim menyatakan, jika keberatan sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara maka itu akan dipertimbangkan dalam acara pembuktian pada sidang berikutnya. "Maka keberatan terdakwa akan dipertimbangkan dan diputus oleh pengadilan setelah pemeriksaan alat bukti," ujar Rosyad. "Oleh karena itu, keberatan terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Dalam keberatannya, Ahok menyatakan tidak berniat menista Islam maupun ulama, dan memaparkan kegiatannya sebagai gubernur DKI Jakarta yang banyak mengeluarkan kebijakan mulai dari memberangkatkan haji, penjaga masjid hingga membangun masjid. Ahok juga mengutip bukunya yang ditulis pada 2008 berjudul "Merubah Indonesia" sub judul "Berlindung di Balik Ayat Suci"

Hakim anggota I Wayan Wirjana menepis tuduhan penasihat hukum Ahok bahwa persidangan dilakukan karena desakan publik atau trial by the mob.

I Wayan menegaskan bahwa persidangan suatu perkara dilakukan bukan karena desakan publik. Namun, kata dia, pengadilan menyidangkan suatu perkara karena adanya pelimpahan berkas perkara yang diajukan penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan diadili. 

JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh keberatan terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close