Hakim Bali Nine Disebut Pernah Minta Uang untuk Ringankan Hukuman
jpnn.com - ENAM hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran disebut pernah menawarkan hukuman yang lebih ringan asalkan ada imbalan uang. Tudingan itu muncul dari tim pengacara terpidana mati yang dikenal dengan sebutan duo Bali Nine itu.
Sebagaimana dikutip dari laman The Age, tim pengacara Chan dan Sukumaran yang dikomandani praktisi hukum kondang, Todung Mulya Lubis telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi Yudisial. Dalam surat itu disebut adanya pelanggaran kode etika oleh para hakim yang mengadili Andrew dan Myuran.
Dalam surat pengaduan itu disebutkan bahwa ada tekanan dari pihak-pihak tertentu di Indonesia agar hakim menjatuhkan hukuman mati. Todung pun telah memberitahukan ke KY bahwa enam hakim yang mengadili kliennya dungann hukuman mati itu telah melanggar kode etik.
Tudingan itu menyusul pernyataan mengejutkan dari mantan pengacara duo Bali Nine, Mohammad Rifan pekan lalu yang menyebut ada intervensi yang dapat menyudutkannya. Dalam sebuah pernyataan usai mengunjungi duo Bali Nine di Lapas Kerobokan, Denpasar, Rican mengungkapkan bahwa dirinya telah siap mengambil risiko dengan menyodorkan bukti yang tak pernah terungkap ke Todung yang kini menjadi pengacara Chan dan Sukumaran.
“Ini adalah sesuatu yang berimplikasi ke kita, ini bisa menyudutkan saya. Tetapi saya akan mengambilnya. Saya sudah bilang ke Myuran, tidak apa-apa,” kata Rifan.
“Ini adalah satu hal terahir yang bisa aku lakukan demi mereka,” lanjutnya. Setelah pernyataan itu, Rifan meninggalkan Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah.
Tim pengacara jjuga sudah menyurati Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta penundaan eksekusi hukuman mati atas Chan dan Sukumaran yang dijadwalkan bulan ini. Alasannya, karena Chan dan Sukumaran masih punya langkah hukum luar biasa dan masih punya kesempatan untuk mendapat keringanan hukuman.
Surat ke KY itu merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan Chan dan Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Sebelumnya, upaya mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua bagi Chan dan Sukumara mental karena tidak ada bukti baru.