Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba, Kompol Wadi: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Senin, 28 Juni 2021 – 19:30 WIB
Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: