Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu

Senin, 11 Mei 2015 – 16:11 WIB
Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu - JPNN.COM
Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan keterangan terkait pemberian uang USD 90 ribu dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Hakim Curigai Saksi Sutan Soal Pemberian USD 90 Ribu

Terdakwa kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Senin (11/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Uang itu diberikan sebagai penggantian pembayaran atas pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 pada Oktober 2011. Padahal, dalam BAP, Yan mengaku membayar uang muka pembelian mobil sebesar USD 1.500.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi curiga dengan keterangan Yan. Pasalnya, Yan baru menyampaikan soal pemberian uang USD 90 ribu itu saat menjadi saksi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

"Kenapa bertahun-tahun, baru ada (keterangan pembelian Alphard) diganti USD 90 ribu?" kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan terdakwa Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Dalam persidangan, Yan mengaku memberikan pernyataan mengenai pemberian uang USD 90 ribu karena diminta oleh Direktur Marketing Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo. Ganie meminta Yan membuat surat pernyataan dengan ditempel materai.

JPNN.com JAKARTA - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep mengubah keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA