Hakim Curigai Transaksi Dolar Milik Keponakan Setya Novanto
Namun, majelis hakim tak langsung percaya pada kesaksian Riswan. Majelis hakim bertanya apakah Riswan pernah berpikir soal kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan Irvanto.
Terlebih, memasukkan uang dari luar negeri dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Apakah biasanya ada batasan dilakukan PPATK?” tanya majelis.
Namun, Riswan menyatakan bahwa seingatnya saat transfer dilakukan 2012 lalu, tidak ada batasan dari PPATK. Namun demikian, dia mengaku lupa persisnya seperti apa.
Majelis hakim pun menjadi heran. “Kok money changer enggak tahu? Enggak tanya atasan bapak?” tanya hakim kembali.
Hakim kemudian menyarankan Riswan memahami secara detail terkait aturan perbankan di Indonesia. Terutama terkait proses pencairan uang agar tidak tersangkut masalah hukum.(gir/jpnn)