Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen
Selasa, 05 Januari 2021 – 07:15 WIB
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana dimulai pada Senin (4/1/2020). Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan. (flo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!