Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
Sayangnya, dia menolak menyebutkan nama hakim tersebut karena masih dalam lingkup kewenangan KY pusat.
Selain itu, ada dua hakim lain yang mendapat sanksi dengan kategori pelanggaran ringan. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Kesalahannya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan di dalam persidangan.
Namun, dia juga belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih menjadi kewenangan KY pusat.