Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila
Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB
Bukan hanya itu, ada juga laporan yang masuk ke KY berupa permintaan untuk memantau sidang yang masih berlangsung. Biasanya, permintaan itu disebabkan ada pihak yang menganggap hakim tidak independen. Laporan itu disertai dengan asumsi dan bukti.
Sesuai dengan prosedur, KY penghubung melaporkan permintaan itu ke KY pusat. Lembaga tersebut kemudian memutuskan apakah permintaan pemantauan itu dipenuhi atau tidak berdasar hasil pemeriksaan yang dilampirkan. Jika petunjuknya agar dipenuhi, KY pusat mengeluarkan surat perintah dengan masa berlaku tertentu.
Sementara itu, kebanyakan laporan inisiatif KY terkait dengan indikasi terjadinya pelanggaran sedang dan berat. Misalnya, hakim tidur hingga indikasi suap. Salah satunya, kasus pengacara yang dirampok di depan PN Surabaya. ''Karena tidak ada yang melapor, KY memproses atas inisiatif sendiri,'' terangnya.