Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
jpnn.com - Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tidak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (9/12).
Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.
"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY dengan hukuman penjara 10 tahun," kata kuasa hukum korban Meliana Lubis saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.
Dalam perkara itu, istri AY, Suryani juga divonis 10 tahun penjara, sedangkan staf mereka, Bayu Aji dihukum serupa.
"Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban.
"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," jelasnya.
Meliana pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil.