Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap
Karena Terima Uang dari Pengacara DL SitorusSelasa, 15 Juni 2010 – 23:09 WIB

Namun tak berapa lama, Ibrahim dan Adner diberhentikan petugas KPK. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas KPK, ditemukan uang Rp 300 juta dalam tas kresek hitam di mobil Ibrahim.
Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair Ibrahim diancam dengan hukuman pidana seperi diatur pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nimor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Ibrahim diancam dengan pasal 6 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor.
Ibrahim yang mendengar dakwaan JPU tampak pasrah. Pria kelahiran Maros, Sulawesi Selatan 7 Februari 1957 yang disebut mengalami gangguan ginjal itu pun tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU. “Saya tidak ada keberatan yang mulia," ucap Ibrahim di kursi terdakwa.(pra/ara/jpnn)