Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan
Sekitar pukul 17.00 WIB, Kasman ditelepon Samsul yang hendak berkonsultasi. Sebab, Samsul mendapat info dari Bertha bahwa Saipul akan divonis dua hingga tiga tahun.
Lalu Kasman menangapi bahwa putusan itu terlalu tinggi dan jaksa pasti akan banding. Kasman menyatakan agar Bertha membicarakan lagi dengan Ifa. Setelah mendengar penjelasan Kasman, Samsul menginformasikan kepada Saipul.
Rohadi meminta Bertha datang ke PN Jakut. Pukul 11.00, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut dan mendapatkan informasi bahwa yang terbukti adalah pasal 292 KUHP dan Saipul akan dijatuhi tiga tahun penjara.
"Selain itu ada permintaan uang Rp 250 juta," katanya.
Setelah mengetahui info soal vonis dan uang yang harus diberikan kepada hakim, Bertha melapor ke Kasman.
"Atas laporan tersebut terdakwa menyetujui jumlah uang yang diberikan untuk hakim Rp 250 juta," ujar jaksa. (boy/jpnn)