Hakim Ifa Panggil Pengacara Bang Ipul Sebelum Ambil Putusan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, lewat Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
Suap Rp 250 juta diberikan Kasman bersama pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, agar adiknya Saipul divonis seringan-ringannya.
Pada 26 Mei 2016, Kasman menelepon Bertha menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul. Bertha melaporkan bahwa hakim lebih mengarah pada pembuktian pasal 292 KUHP.
Kasman meminta Bertha mengurus perkara agar Saipul diputus onslag atau pidana percobaan.
"Sedangkan terdakwa akan menyampaikan hasilnya kepada Samsul Hidayatullah," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Mohamad Nur Aziz membacakan tuntutan Kasman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Pada 7 Juni 2016, JPU Kejari Jakut menuntut Saipul. Duda Dewi Perssik ini dituntut bersalah melakukan perbuatan cabul dengan anak, sebagaimana diatur pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saipul dituntut penjara tujuh tahun denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu pada 8 Juni 3016, Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di PN Jakut. Setelah pertemuan, Bertha menelepon Kasman melaporkan hasilnya.
"Berthanalia Ruruk Kariman menelepon terdakwa memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi yang pada pokoknya ada permintaan Rp 500 juta untuk putusan pidana satu tahun," katanya.