Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris

Selasa, 07 April 2009 – 19:32 WIB
Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris - JPNN.COM

JAKARTA
– Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi SH menyatakan tidak sependapat dengan tim Penasihat Hukum Asludin Hatjani, yang menyakan bahwa sepuluh terdakwa teroris “kelompok Palembang” tak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, Pasal 15 junto pasal 7, dengan ancaman maksimal seumur hidup. Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa teroris telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menurut Haswandi, para terdakwa terbukti melakukan perencanaan dan perbuatan sebagaimana diancam UU Terorisme. “Alasan terdakwa dan penasihat hukum haruslah ditolak. Itu karena perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sugiarto sebagai perakit bom, Agustiawarman sebagai joki, dan Heri Purwanto melakukan survey dan menyamar sebagai pengikut pendeta Yosua,” cetusnya, Selasa (7/4).

Disebut hakim, aksi para terdakwa antara lain melakukan rapat dan pembaiatan di Kebun Karet Km 20 di Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum melakukan amaliah (pembunuhan dan pengeboman). Rencana itu antara lain, rencana amaliah terhadap Pendeta Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta, karena ketiga pendeta itu dianggap berperan aktif melakukan pemurtadan terhadap umat Islam.

Lalu, pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang. Dalam pembunuhan itu diketahui eksekutornya terdakwa Ki Agus Muhammad Toni. “Abdurrahman Taib dijadikan amir atau pimpinan jemaah, karena Fajar Taslim adalah buron terorisme atas rencana peledakan bandara Changi Singapura. Tapi jemaah Abdurrahman Taib itu dikendalikan oleh Fajar Taslim, termasuk penembakan terhadap Dago Simamora,” papar hakim.

JAKARTA – Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi SH menyatakan tidak sependapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News