Hakim Jerat Kelompok Palembang dengan UU Teroris
Selasa, 07 April 2009 – 19:32 WIB
Rencana pembunuhan terhadap Dago Simamora, karena Dago memaksa siswi melepas jilbab dan sering menghina Islam. “Dalam putusan ini kita tidak melihat soal keyakinan agama, melainkan perbuatan para terdakwa. Majelis menilai, perbuatan para terdakwa sudah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer, Pasal 15 UU Terorisme, subsider Pasal 15 junto Pasal 9 UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tukasnya.
Selain itu, kata Haswandi, barang bukti berupa 20 bom juga ditemukan di rumah almarhum Bustam Alamsyah di Jl Papera Palembang. “Bom itu sempat dipindahkan sebelum akhirnya diambil (tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimobda Sumsel) di rumah almarhum Bustam Alamsyah,” tukasnya.(gus/jpnn)