Hakim Jompo Bakal Penuhi MA
DPR Sepakati Masa Pensiun sampai 70 TahunSenin, 22 September 2008 – 12:12 WIB
Sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, batas pensiun hakim agung adalah 65 tahun. Meski begitu, mereka dapat perpanjangan masa pensiun hingga 67 tahun dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasar keterangan dokter. Menurut Eva, dalam pembahasan, satu-satunya fraksi yang menolak usul pemerintah tersebut adalah FPDIP. ”Sewaktu voting di panja, fraksiku (FPDIP, Red) sendirian yang mendukung 65 tahun,’’ beber Eva.
Eva menegaskan, pembatasan usia pensiun 65 tahun sebenarnya sejalan dengan semangat regenerasi hakim agung dan percepatan pembaruan di MA. Harapannya, lanjut Eva, kinerja penegakan hukum kelak dapat lebih baik. ’’Tapi, nggak apa-apa. Ini kan baru kesepakatan di tingkat panja yang masih harus dikembalikan ke komisi III sebagai pengambil keputusan final,’’ tegas politikus PDIP tersebut.
Bukankah kesepakatan di tingkat panja biasanya sudah hampir bisa dipastikan bakal lolos sampai paripurna DPR? ’’Ah, tidak juga. Presedennya sudah ada kok,’’ jawabnya.