Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa KPK Sita Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 700 juta yang ditemukan di mobil terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Majelis mengabulkan penyitaan duit itu sebagai barang bukti untuk penyidikan dugaan pencucian uang Rohadi.
"Maka sudah selayaknya permohonan jaksa penuntut umum dikabulkan," ujar Hakim Anggota M Idris saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusan Rohadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).
Hakim menyatakan berdasarkan keterangan Rohadi dan anggota DPR Sareh Wiyono, Rp 700 juta itu merupakan uang milik terdakwa yang dipinjam dari Petrus Salestinus.
Uang itu untuk membeli alat kesehatan rumah sakit milik Rohadi di Indramayu, Jawa Barat.
Seperti diketahui saat menuntut Rohadi, jaksa meminta agar Rp 700 juta tetap disita sebagai barang bukti karena tidak dibuktikan asal-usulnya.
Jaksa mencurigai uang itu terkait dengan tindak pidana korupsi.
Meskipun di persidangan Rohadi mengatakan uang tidak ada kaitan dengan perkara melainkan pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tetap tidak bisa membuktikan asal usul. Termasuk kwitansi peminjaman yang sah.