Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup

Rabu, 06 April 2016 – 15:33 WIB
Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup - JPNN.COM
BERJUBEL: Sebagian pengacara yang membela Sudarmono dan Sutarjo di Ruang Chandra PN Surabaya kemarin. FOTO: Eko Priyono/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin begitu riuh. Puluhan pengacara memenuhi ruang sidang. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendampingi Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan.

Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.

Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa. 

Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku.

Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa.

Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan.

Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara 
tim pengacara tersebut.

Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News