Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB
Selain itu Kartini mengaku keberatan disebut tersangka suap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di Semarang. Sebab, dalam berita acara, penyidik tidak menemukan bukti suap Kartini berupa duit senilai Rp 150 juta.
"Karena berdasarkan berita acara penyitaan, tidak ada barang bukti Rp 150 juta seperti yang disangkakan. Oleh karena itu perlu diklarfikasi terlebih dahulu," katanya.
Hakim Kartini ditangkap KPK 17 Agustus 2012 lalu bersama rekannya Heru Kisbandono dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik, dalam operasi tangkap tangan dugaan penyuapan untuk memuluskan putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.(Fat/jpnn)