Hakim: Kedekatan Vero dan Julian Tio Bisa Disebut Pacaran
Rabu, 04 April 2018 – 17:07 WIB
"Majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara katolik pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," tambahnya. (mg1/jpnn)