Julianto, Mengapa Kamu Tega Hancurkan Rumah Tangga Ahok?
jpnn.com, JAKARTA - Veronica Tan kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan percaraian yang diajukan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (7/2). Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Sidang tersebut digelar sekitar pukul 10.25 di ruang Koesoema Atmadja. Sidang dipimpin Sutaji dan beranggotakan hakim Ronald Sanofri dan Taufan Mandala.
Dalam sidang, kuasa hukum Ahok menyerahkan sejumlah berkas. Di antaranya, kartu pengenal berupa KTP Ahok dan Veronica.
Selanjutnya, surat penyataan dari Veronica untuk majelis hakim yang berisikan ketidakhadirannya di persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Surat peryataan dari Veronica bahwa telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim, merupakan alat bukti kuat untuk sidang tetap dilanjutkan," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
Dengan ketidakhadiran Veronica, lanjut Jootje, proses mediasi tidak akan dilakukan. Upaya rujuk terhadap pasangan suami istri (pasutri) dianggap sudah tidak ada.
''Jadi, untuk apa pengadilan mengupayakan mediasi kalau mereka (Ahok-Veronica) tidak mau merespons persidangan,'' kata Jootje.
Oleh karena itu, sidang bakal difokuskan ke tahap pembuktian perkara. Pembuktian tersebut akan diadakan pada sidang selanjutnya meski tanpa kehadiran Veronica.