Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Jumat, 20 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur Hidayat - JPNN.COM
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat berbicara dengan tim kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis buruh Jumhur Hidayat.

Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama mengatakan sidang itu ditunda lantaran Jumhur masih dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi liver/hati.

“Kondisinya (Jumhur, Red.) saat ini masih di rawat di rumah sakit," sebut Oky Wiratama di Jakarta, Kamis (19/8).

TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dia menyebut majelis hakim menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Kamis (26/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, majelis hakim sudah beberapa kali menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu.

Agenda persidangan sebelumnya ditunda dengan sejumlah alasan, antara lain pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta dan pergantian susunan majelis hakim.

PN Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2021 telah mengumumkan susunan majelis yang baru, yaitu, Hakim Ketua Hapsoro Widodo, sedangkan Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi Watsara sebagai hakim anggota.

Sidang petinggi KAMI Jumhur Hidayat sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian kembali ditunda majelis hakim PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close