Hakim Kesal Sidang Kasus Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti kembali ditunda untuk keenam kalinya.
Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan berkas perkara Gatot Brajamusti belum siap.
JPU juga tidak bisa menghadirkan Gatot Brajamusti ke persidangan.
"Mohon izin, hari ini (terdakwa-red) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata JPU Sarwoto di ruang sidang, Selasa (27/3).
Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur lantas memarahi JPU dan menganggapnya tidak profesional.
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus (dari Kejati-red) dulu? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa, jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan Anda," tegas Guntur.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 April 2018.
"Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat," ujar Guntur.