Hakim Ketok Palu, Empat Sekawan Langsung Menangis
jpnn.com - PALEMBANG – Begitu hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, mengetok palu, empat terdakwa langsung kompak menangis, kemarin (21/6).
Empat terdakwa yakni Samsinar, Karmila, Rita Ria, dan Samsia, langsung menerima vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar yang menuntut dengan pidana penjara tujuh bulan.
Persidangan berawal dari pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Alex Akbar yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
“Untuk itu, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara,” ujar JPU Alex Akbar.
Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang disidang sekaligus ini hanya menangis dan berharap keringanan dari majelis hakim. “Tolong Pak, kami punya keluarga,” ungkap terdakwa bergantian.
Mendengar itu, majelis hakim pun langsung bermusyawarah untuk menentukan vonis dari majelis hakim.
Yang pada akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tuntutan JPU, yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.