Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Ketok Palu, Empat Sekawan Langsung Menangis

Rabu, 22 Juni 2016 – 00:43 WIB
Hakim Ketok Palu, Empat Sekawan Langsung Menangis - JPNN.COM
Kawanan pencopet divonis empat bulan penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG – Begitu hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, mengetok palu, empat terdakwa langsung kompak menangis, kemarin (21/6).

Empat terdakwa yakni  Samsinar, Karmila, Rita Ria, dan Samsia, langsung menerima vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar yang menuntut dengan pidana penjara tujuh bulan. 

Persidangan berawal dari pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Alex Akbar yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

“Untuk itu, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara,” ujar JPU Alex Akbar. 

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang disidang sekaligus ini hanya menangis dan berharap keringanan dari majelis hakim. “Tolong Pak, kami punya keluarga,” ungkap terdakwa bergantian. 

Mendengar itu, majelis hakim pun langsung bermusyawarah untuk menentukan vonis dari majelis hakim. 

Yang pada akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tuntutan JPU, yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. 

PALEMBANG – Begitu hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, mengetok palu, empat terdakwa langsung kompak menangis, kemarin (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News