Hakim Ketok Palu, Empat Sekawan Langsung Menangis
“Menghukum keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Keempat terdakwa langsung menerima putusan hakim meskipun dengan tangisan. “Kami terima Pak Hakim,” ucap mereka.
Fakta persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu, 12 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar 16 Iilir. Terdakwa telah melakukan pencurian dompet milik saksi Ellen Novela. Terdakwa Karmila bertugas membuka resleting tas, Samsinar bertugas mengambil dompet.
Dompet tersebut diserahkan kepada Samsinar, sedangkan Rita bertugas menutupi jalan untuk memeriksa dompet yamng telah diambil. (way/via/ce4/sam/jpnn)