Ada pun Bawaslu Karimun sebagai pemohon mengusulkan agar hari kalender dalam UU Pilkada diganti dengan hari kerja dan masa tiga hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilihan diganti dengan tujuh hari.(Antara/jpnn)
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kepastian tahapan perlu dijaga sehingga pemohon diminta memberikan penjelasan implikasi yang dimohonkan pada tahapan pilkada.