Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi
Produksi SS, Terpidana Narkoba DitangkapJumat, 07 Oktober 2011 – 12:15 WIB
Untung Yoga mengakui, bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang melalui surat bernomor R-182/06.11/Ep.1/09/2011 pada 30 September lalu. Surat itu meminta kepada Direktur Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan menangkapan terhadap FA dan RA untuk dilakukan ekseskusi menjalani hukuman penjara.
Dia sendiri enggan untuk berkomentar terkait pertimbangan hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap FA. ”Kalau soal itu sebaiknya tanyakan kepada hakimnya,” tukasnya.
Rupanya, lemahnya peradilan di Indonesia membuat FA tidak jera dan mengulangi aksi hitamnya. Hingga akhirnya dia ditangkap lagi oleh polisi dengan kejahatan yang sama.
Dalam penangkapan yang kedua Kamis (6/10), FA tengah bersama NA, 53, warga Perumahan Kunciran no. 9, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Dalam melakukan aksinya, tak ada yang menyangka jika rumah berukuran 8 x 17 meter persegi itu dijadikan sebagai pabrik untuk membuat sabu-sabu.