Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari

Minggu, 23 Agustus 2015 – 02:01 WIB
Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari - JPNN.COM

jpnn.com - PADANG - Nadya harus gigit jari. Upaya praperadilan mahasiswi di sebuah universitas negeri di Kota Padang menggugat Polresta Padang atas penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus prostitusi dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang, Mahyudin.

Hakim Mahyudin menegaskan, karena berkas kasus tersangka mucikari telah dilimpahkan Polresta Padang ke kejaksaan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka acara praperadilan dinyatakan gugur.

”Secara aturan, acara praperadilan dinyatakan gugur karena pokok perkaranya sudah diproses di pengadilan negeri. Mau tidak mau pengacara harus mengikuti,” tegas Mahyudin.

Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Padang, Irdawina membenarkan bahwa perkara pidana dugaan pelanggaran terhadap kesusilaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor register 454/pid B/15 pnpdg.

“Berkas perkara ini memang sudah kami terima, Kamis (20/8). Majelis hakimnya sudah ditetapkan dan akan segera disidangkan,” sebut Irdawina, kemarin.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum pemohon dari Eriyal dan Associates, yakni Eriyal, Yatun dan Azwar Siri menyesalkan pelimpahan berkas perkara yang dinilai sangat dipaksakan padahal proses praperadilan masih berlangsung.

Pengacara Yatun mengatakan, sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain agar kliennya dapat dibebaskan.

“Pelimpahan berkas ke pengadilan terlalu dipaksakan. Namun begitu, kami berharap, adili klien kami dengan benar dan putuskan dengan benar,” tegasnya.

PADANG - Nadya harus gigit jari. Upaya praperadilan mahasiswi di sebuah universitas negeri di Kota Padang menggugat Polresta Padang atas penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close