Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari
Minggu, 23 Agustus 2015 – 02:01 WIB
Yatun mengungkapkan, gugatan praperadilan tersebut guna meminta kejelasan penetapan kliennya sebagai tersangka seperti yang ditudingkan penyidik mengacu pada Pasal 296 dan Pasal 55 KUHP tentang Prostitusi.
Karena menurutnya, secara kasuistiknya, prosedur penangkapan dan penahanan dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi. Alasan yang dikemukan kuasa hukum pemohon dalam mengajukan gugatan praperadilan ini karena berbagai faktor. Di antaranya adanya dugaan tersangka dijebak, proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan surat penahanan yang tidak tepat.(v/jpnn)