Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan
jpnn.com, MATARAM - Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menggelar sidang dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB anggaran 2010 untuk program pasca sarjana, kemarin (13/6).
Salah satu terdakwa adalah Nurwani SPd.I., guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Dibeberkan jaksa penuntut umum, dalam program beasiswa tersebut, ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Dalam persyaratan khusus tersebut tercantum yang berhak menerima beasiswa itu adalah para guru yang aktif menjalani tugas yang diangkat oleh ketua yayasan atau kepala madrasah dalam jangka waktu mengajar selama 2 tahun.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, terdakwa yang mengajar di PAUD ini membuat surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima.
Padahal ia sendiri tidak menjadi guru di tempat tersebut. Zakariah selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan terdakwa itu.
Atas dasar itu, keduanya menjadi terdakwa dalam kasus program beasiswa untuk peningkatan mutu dan perofesionalisme guru di lingkungan Kanwil Kemenag NTB itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Sukmana mendakwa terdakwa dengan tiga dakwaan yakni dakwaan primer, dakwaan subsider dan lebih subsider. Namun berkas perkara kedua terdakwa dibacakan secara terpisah.