Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan

Rabu, 14 Juni 2017 – 07:32 WIB
Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan - JPNN.COM
Nurwani S.Pdi dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

Dalam dakwaan perimer, terdakwa didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18. Sementara dalam dakwaan subsider diduga melanggar pasal 3 Jo pasal 18 dan lebih subsider diduga melanggar pasal 9 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 6 juta,” ungkap JPU membacakan dakwaan Nurwani.

JPU menguraikan perbuatan terdakwa yang membuat surat palsu telah mengajar di MTs Al-Qalam Waworada dan diketahui oleh terdakwa Zakariah menimbulkan kerugian negara.

“Surat tersebut menerangkan bahwa terdakwa Nurani memang benar mengajar pada MTS Al-Qalam Waworada dan selanjutnya oleh terdakwa surat tersebut diajukan untuk mendapat beasiswa,” ujarnya.

Ditambhkan JPU, Kanwil Kemenag Provinsi NTB mengeluarkan SK tentang penetapan bantuan tersebut. Ditetapkan, sebanyak 158 orang guru kependidikan se-NTB yang mendapat beasiswa dan 16 orang berasal dari pengajuan yang diusulkan oleh Kantor Kemenag Bima.

Salah satunya terdakwa Nurwani. Terdakwa berada di posisi nomor 141 dari 158 orang yang mendapatkan beasiswa itu.

“Bantuan tersebut sudah diterima langsung oleh terdakwa lewat rekening dan dicairkan sera digunakan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Usai JPU membaca dakwaan, majelis hakim yang dipimpin AA Putu Ngurah Rajendra sempat kesal dan marah kepada jaksa.

Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menggelar sidang dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close