Hakim Maria Sebut UU MD3 Langgar Pembentukan Peraturan
Senin, 29 September 2014 – 20:23 WIB
"Saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon tentang pengujian formil terhadap pembentukan UU 17/2014, seharusnya dikabulkan dan Undang-Undang a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maria. (flo/jpnn)