Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan

Senin, 30 Agustus 2021 – 20:03 WIB
Hakim Memvonis Bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan - JPNN.COM
Samin Tan divonis bebas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dijatuhi hukuman bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

Dugaan pemberian suap itu terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Hakim memutuskan Samin Tan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan yang dilakukan Eni Maulani yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung.

Padahal, menurut majelis hakim, Eni tidak punya kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

Persoalan itu, lanjut hakim merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

Sementara itu, sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, Samin Tan tidak dapat dipidana karena pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.

"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan amar putusan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan, hakim membebaskan Samin Tan.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close