Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Menyatakan Kasasi

Senin, 30 Agustus 2021 – 17:20 WIB
Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Menyatakan Kasasi - JPNN.COM
Pengusaha pertambangan Samin Tan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 6 April 2021. KPK menahan Samin yang menjadi tersangka suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terima atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.

Jaksa KPK menyatakan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan tersebut.

“Kami menyatakan kasasi," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8). 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.

Menurut Ronald, JPU KPK menghormati putusan hakim tersebut. 

Namun demikian, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah mendapat salinan putusan majelis hakim nanti. 

"Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim, tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa, namun perlu dicermati dan tentunya nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi setelah mendapat putusan majelis hakim," kata Ronald seusai sidang. 

Majelis hakim yang terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono, dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Samin Tan. Terdakwa Samin Tan sebelumnya didakwa memberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News