Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Merasa Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Migor Tidak Nyata

Kamis, 05 Januari 2023 – 01:10 WIB
Hakim Merasa Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Migor Tidak Nyata - JPNN.COM
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021-2022, tidak terpenuhi. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021-2022, tidak terpenuhi.

Hal itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi, belum riil atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dakwaan tim jaksa yang dituduhkan kepada pelaku usaha. Sebab, kerugian negara tersebut menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.

Penasihat hukum terdakwa bos PT Wilmar Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyoroti putusan majelis hakim itu.

Dia mengkritisi dakwaan jaksa yang tidak terbukti unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya itu.

Jika menilik pertimbangan putusan hakim, kata Juniver, disebutkan kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tetapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi.

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver seusai sidang di PN Jakpus.

Hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi, belum riil atau nyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News