Hakim Militer Dipecat Lantaran Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami
Selain hakim HM, selama 2019, terdapat tiga hakim lain yang dijatuhi hukuman berat melalui MKH.
Pada bulan Februari, hakim PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, berinisial RMS mendapat sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun karena terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.
Selanjutnya, pada bulan April, hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS diberhentikan dengan tidak hormat karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Terakhir, hakim PN Stabat Sumatera Utara berinisial SS yang diajukan ke sidang MKH pada bulan Juni karena melakukan pernikahan siri hingga memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri sah. Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun.
KY mengajukan usulan untuk dilakukan enam MKH, tetapi baru empat MKH yang digelar, sisanya belum ditanggapi oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Polda Riau Hibahkan Rumah kepada Istri Bripka Hendra Saut yang Gugur di Papua
MKH terdiri atas tujuh anggota yang terdiri atas komisioner KY dan hakim agung. Dalam MKH, hakim yang dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KY dapat melakukan pembelaan diri. (antara/jpnn)