Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:47 WIB
Untuk diketahui, Pasal 36 UU Pemda ini juga tengah diuji oleh sejumlah warga negara yakni Windu Wijaya (Ketua Umum Permahi) dan Anwar Sadat (asisten advokat) yang prosesnya sudah memasuki sidang pleno. Alasannya pun serupa bahwa Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pemda berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon karena bersifat diskriminatif dan melanggar asas equality before the law. (kyd/jpnn)