Hakim Minta Data Kasus Korupsi yang Terkendala Izin Presiden
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:47 WIB
"Aturan izin pemeriksaan kepala daerah itu bertentangan dengan prinsip/asas equality before the law (persaman di hadapan hukum, red), nondiskriminasi, dan proses peradilan cepat," kata Alvon.
Sementara ketua majelis hakim, Anwar Usman menilai secara umum struktur permohonan sudah cukup bagus. Namun, ia menyarankan agar pemohon memasukkan data kasus (korupsi) kepala daerah yang terkendala dengan izin presiden.
Misalnya, sejumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan kejaksaan atau kepolisian terhambat lantaran ada syarat izin dari presiden. "Faktanya cukup banyak juga kan kasus korupsi yang melibatkan pejabat, terutama kepala daerah, terkendala dengan proses izin pemeriksaan oleh presiden. Ini perlu memasukkan data kasus itu, kalau tidak salah data ini ada di Sesneg," kata Anwar.