Hakim Minta DPR Ingatkan Pemerintah
Selasa, 10 April 2012 – 17:51 WIB
Sedangkan dari sisi kesehatan, para hakim hanya meanfaatkan layanan Askes. "Banyak obat yang tidak bisa dirembes dengan askes. Akhirnya hakim mengeluarkan uang biaya sendiri," jelasnya. "Sewa rumah keluarkan dana sendiri, termasuk untuk perbaikan rumah dinas yang rusak," katanya.
Ditegaskannya, untuk masalah transportasi pun para hakim juga tak seperti PNS lainnya. Padahal dalam pasal 25 UU Peradilan Umum disebutkan, harusnya para hakim mendapat fasilitas transportasi.
Namun faktanya, di lapangan justru banyak hakim yang naik angkot ataupun ojek. "Padahal di Undang-undang dijamin," katanya.