Hakim Minta Jawaban dari Hati Nurani Boediono
jpnn.com - JAKARTA -- Situasi sidang kasus skandal Century yang dihadiri Wakil Presiden Boediono berlangsung cukup berbeda dibanding sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lainnya.
Bukan hanya perlakuan berbeda yang diterima Boediono dari majelis hakim. Hakim juga memberikan pertanyaan terkait pendapat hati nurani Boediono.
Padahal, pada umumnya selama sidang kasus korupsi di pengadilan tipikor baik jaksa maupun penasehat dilarang hakim untuk menanyakan pendapat, opini maupun perasaan saksi kasus. Dalam sidang hanya boleh dipertanyakan mengenai fakta kasus.
Ini dilakukan, Hakim anggota Made Hendra. Ia menyelipkan pertanyaan mengenai pendapat mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono apakah keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dibutuhkan dana talangan (Bailout).
Boediono menyebut bantuan berupa penyertaan modal sementara (PMS) yang diputuskan KSSK pimpinan Sri Mulyani sudah tepat.
"Saksi kan anggota KSSK, apakah sudah tepat keputusan KSSK tanggal 21 November 2008? Menurut hati nurani saksi?" tanya hakim Hakim Made Hendra dalam persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5) sore.
Boediono tersenyum mendengar pertanyaan itu. Ia mengaku selama ini menggunakan hati nurani saat menyampaikan keterangan ataupun pendapat .
"Yang Mulia, dari pendapat saya, apalagi menyangkut masalah besar, masalah kenegaraan, itu selalu dari hati saya yang mulia. Tidak pernah saya pikirkan ini ada titipan dari siapa-siapa," tutur Boediono.