Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Minta Jawaban dari Hati Nurani Boediono

Jumat, 09 Mei 2014 – 18:37 WIB
Hakim Minta Jawaban dari Hati Nurani Boediono - JPNN.COM
Wakil Presiden RI Boediono bersalaman dengan terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono menjadi saksi meringankan untuk Budi Mulya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengaku keputusan yang diambil KSSK sudah tepat mengingat kondisi krisis global yang berdampak terhadap perbankan nasional. Penyelamatan Century adalah langkah terbaik saat itu.

"Saya merasakan bahwa keputusan itu benar dalam konteks untuk menangani situasi yang sangat mendesak. Apakah ada masalah-masalah tadi, kekurangan, di bidang pengawasan saya kira perlu diakui ya, kita perbaiki. Tapi pada konteks itu kami harus memutuskan. Keputusan itu menurut kami yang paling baik dalam situasi seperti itu," papar Boediono panjang lebar.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan dipaparkan pada 21 November 2008 KSSK yang dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede (Sekretaris KSSK), Arief Surjowidjodjo (konsultan hukum) memutuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penanganan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan penanganannya diserahkan kepada LPS, kemudian Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, yang diketuai Rudjito melakukan rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS di Kantor Depkeu.

Rapat dihadiri Firdaus Djaelani, Muliaman Dharmansyah Hadad, Darmin Nasution diputuskan dalam rapat melakukan penanganan Century.

LPS kemudian memberikan PMS ke Century pada 24 November 2008-24 Juli 2009 seluruhnya berjumlah Rp 6,762 triliun. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Situasi sidang kasus skandal Century yang dihadiri Wakil Presiden Boediono berlangsung cukup berbeda dibanding sidang di Pengadilan Tindak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close