Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan

Selasa, 18 November 2008 – 11:06 WIB
Hakim Minta Kaji Perbaiki Gugatan - JPNN.COM
Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan itu berlangsung singkat, tak sampai sejam.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 tersebut dihadiri 25 kuasa hukum Kaji. Tim kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, juga hadir lengkap. Berderet di kursi hukum KPU Jatim, antara lain, Fachmi H. Bahmid dan Achmad Michdan. Sidang perdana itu berlangsung sekitar 45 menit.

Selain pemohon (Kaji) dan termohon (KPU Jatim), hakim konstitusi mendatangkan pihak terkait, yakni kuasa hukum Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf). Kuasa hukum Karsa kemarin diwakili Defrizal Djamaris dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maulana.

Karsa telah ditetapkan KPU Jatim sebagai pendulang suara terbanyak dalam pilgub Jatim. Tapi, pasangan Kaji menolak hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK karena menganggap ada kecurangan dalam pilgub Jatim.

JAKARTA - Gugatan hasil pilgub Jatim yang dilayangkan pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) Senin (17/11) mulai disidangkan di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News