Hakim Minta Perbaiki Permohonan
Rabu, 05 Januari 2011 – 17:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan pemohon Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi, Rabu (5/1). Dalam persiangan di ruang panel lantai 4, Gedung MK itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Sodiki, meminta Pokok Permohonan yang diajukan pemohon untuk disempurnakan, terkait dengan kategori pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif. "Kalau logikanya sudah benar. Cuma premisnya yang harus diperbaiki, agar termohon dan pihak terkait dapat menanggapinya dengan jelas," kata panel hakim Fadlil Sumardi.
Majelis hakim MK juga memberikan waktu perbaikan kepada pemohon, sampai hari Kamis (6/1) pukul 14.00 WIB. Apabila tidak ada perbaikan sampai batas waktu yang dijanjikan, MK akan menetapkan pokok permohonan yang pertama untuk diproses di persidangan. "Sesuai janji Saudara, untuk perbaikan permohonan sampai besok (6/1) pukul 2 siang," kata Ketua Panel Hakim Ahmad Sodiki.
Disebutkan pula, sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Jumat (7/1) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan mendengarkan kesaksian saksi-saksi pemohon. Sementara itu, pemohon sendiri mengungkapkan keberatan atas berita acara hasil rekapitulasi pemilukada (Bengkulu Utara) tanggal 21 Desember 2010, didasarkan alasan pelanggaran administrasi dan pidana secara sistematis, tersruktur dan massif yang dilakukan oleh pasangan Imron-Mi'an (pasangan nomor urut 2).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB