"Selama proses, pemilukada berlangsung tidak netral. Ada keterlibatan kepala dinas, PNS dan camat, (juga) penggunanan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (yang) dibiarkan oleh termohon, adanya itimidasi, serta (ada) politik uang dan barang," ungkap Wakil Kamal, kuasa hukum pemohon. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2010, yang diajukan